Rabu, 03 April 2013 - 0 komentar

PLANNING DALAM MEMBUKA PRAKTEK BIDAN SWASTA

 Syarat Mendirikan Bidan Praktek Swasta

1. Menjadi anggota IBI

2. Permohonan Surat Ijin Praktek Bidan selaku Swasta Perorangan 

3. Surat Keterangan Kepala Puskesmas Wilayah Setempat Praktek

4. Surat Pernyataan tidak sedang dalam sanksi profesi/ hukum.

5. Surat Keterangan Ketua Ranting IBI Wilayah

6. Persiapan peralatan medis dan medis usaha praktek bidan secara perorangan dengan pelayanan   pemeriksaan pertolongan persalinan dan perawatan.

7. Surat Perjanjian sanggup mematuhi perjanjian sebagai berikut