PLANNING DALAM MEMBUKA PRAKTEK BIDAN SWASTA
Syarat Mendirikan Bidan Praktek Swasta
1. Menjadi anggota IBI
2. Permohonan Surat Ijin Praktek
Bidan selaku Swasta Perorangan
3. Surat Keterangan Kepala Puskesmas
Wilayah Setempat Praktek
4. Surat Pernyataan tidak sedang
dalam sanksi profesi/ hukum.
5. Surat Keterangan Ketua Ranting
IBI Wilayah
6. Persiapan peralatan medis dan
medis usaha praktek bidan secara perorangan dengan pelayanan
pemeriksaan pertolongan persalinan dan perawatan.
7. Surat Perjanjian sanggup mematuhi
perjanjian sebagai berikut